Ashil13/10/20201 Min ReadSalah satu pihak dalam akad kafalah, yang dimana pihak tersebut memiliki kewajiban kepada seseorang atau pihak, namun kewajiban yang harus dilakukan tersebut harus ditanggung oleh pihak lain.Show CommentsLeave a Reply Cancel replySave my name, email, and website in this browser for the next time I comment.Share Article: