Khiyar al-Aib13/10/20201 Min ReadHak yang dimiliki kedua belah pihak berakad untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli, apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.Show CommentsLeave a Reply Cancel replySave my name, email, and website in this browser for the next time I comment.Share Article: