Syirkah al-Muwafadhah13/10/20201 Min ReadKerja sama antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan kontribusi yang sama, baik berupa dana, tenaga dan keahlian, sehingga porsi bagi hasil didistribusikan merata pada setiap pihak.Show CommentsLeave a Reply Cancel replySave my name, email, and website in this browser for the next time I comment.Share Article:
Raih Penghargaan Lagi, ALAMI Dinobatkan Sebagai Best Islamic Peer-to-Peer Financing Platform09/04/2021